RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan penanganan di Ponpes Al Zaytun akan dibagi menjadi beberapa klaster. Kementerian Agama (Kemenag) akan bertanggungjawab mengambil alih penanganan di klaster pendidikan.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan menko polhukam, kementerian dalam negeri, menteri hukum dan HAM, bersama mabes Polri.

Gus Yaqut, panggilan Yaqut Cholil Qoumas mengatakan keputusan ini dibuat menyusul penetapan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama.

“Kesimpulannya bahwa persoalan Al Zaytun ini akan dibagi di beberapa klaster penanganan. Kementerian Agama bertugas menangani klaster pendidikannya, mulai dari pendidikan tingkat RA, PAUD, madrasah ibtidaiyah, aliyah termasuk perguruan tinggi di pondok pesantren tersebut,” ujar Yaqut Cholil Qoumas di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (5/8/2023).

Nantinya dikatakan Gus Yaqut, semua tenaga pendidik di Al Zaytun akan dilakukan asesmen oleh Kementerian Agama.

“Kemudian dilakukan pendampingan dalam proses pengajarannya. Iitu yang ditugaskan kepada kementerian agama begitu saja. Asesmen ditugaskan kepada Kementerian Agama. Jadi nanti kita akan tugaskan direktur jenderal pendidikan islam,” imbuh Yaqut.

Lebih lanjut Yaqut belum bisa menjelaskan secara gamblang apakah aset Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu Jawa Barat itu akan seluruhnya diambil alih oleh Kemenag Sebab, kasus penodaan agama yang menjerat Panji Gumilang masih berjalan.

“Kita tunggu. Kasusnya sekarang dalam penanganan kepolisian dan itu pasti akan terkait dengan apa yang disangkakan kepada Panji Gumilang terkait penodaan agama,” tuturnya.

Bahkan, kata Yaqut, kasus penodaan agama di Ponpes Al Zaytun tidak bisa dibilang aliran sesat lantaran kasus itu lebih kepada sosok Panjang Gumilang.

“Sebenarnya kita lihat hasilnya kan begitu. Dia (Panji Gumilang) melakukan penodaan terhadap agama dan belum tentu penyesatan,” jelasnya.