“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara tujuh bulan penjara,” ujar Ketua majelis hakim Untung Widarto ditemani anggota hakim Elly Endang dan Robert Siahaan seperti dikutip dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA), Rabu (31/8/2022).

Diketahui, Habib Bahar Bin Smith menjalani putusan kasus dugaan penyebaran berita bohong dan dituntut lima tahun penjara terkait menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Baca Juga : Kasus Bahar bin Smith, Polisi Periksa 50 Saksi dan 6 Barang Bukti