JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Jeneponto H. Paris Yasir, menghadiri rapat paripurna tingkat II dengan agenda pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah di Ruang Paripurna DPRD Jeneponto, Rabu (30/6/2021).

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPR yang dimaksud ada tiga yakni, Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Penanggulangan Bencana dan Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Secara normatif setiap Rancangan peraturan daerah harus dibahas dan mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah. Hal ini merupakan syarat mutlak dan amanah undang-undang sekaligus menjadi indikator positif atas pemerintah dalam pembentukan peraturan daerah sebagai produk hukum yang memberi legitimasi yuridis dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Wabup Jeneponto Paris Yasir, menyampaikan, dengan terjalinnya kerjasama dan sinergitas yang yang baik sehingga terwujudnya persetujuan bersama dengan dewan yang terhormat.

“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tulus kepada DPRD khususnya kepada tim kerja masing-masing ranperda yang telah bekerja keras dan berupaya secara maksimal sehingga pada hari ini ranperda dimaksud dapat kita setujui bersama menjadi peraturan daerah Kabupaten Jeneponto,” ujar wabub mengawali sambutannya.

Pada kesempatan itu, Wabup sampaikan pendapat akhir pemerintah daerah Jeneponto terhadap ketiga rancangan peraturan daerah inisiatif DPR.

Pendapat akhir pemerintah daerah yang dimaksud yakni:

1. Bahwa sebagaimana diketahui bersama tahun ini akan diselenggarakan pemilihan kepala desa serentak pada 41 desa yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2021 oleh karenanya keberadaan Peraturan daerah tentang penyelenggaraan pemilihan kepala desa memiliki kedudukan yang cukup strategis dan bersifat urgent, subtansi muatan materi Rancangan peraturan daerah ini merupakan penyempurnaan terhadap peraturan daerah yang telah ada sebelumnya yakni Perda Nomor 1 tahun 2015 junto Perda nomor 4 tahun 2017 tentang pemilihan, pemberhentian dan masa jabatan kepala desa sekaligus sebagai bentuk penyesuaian perubahan regulasi secara nasional yaitu terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2020, disamping itu pula diharapkan peraturan daerah ini Tentunya dapat menjawab beberapa kekurangan yang sebelumnya sehingga dapat menjamin penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang jujur dan adil serta meminimalisir terjadinya potensi kecurangan termasuk di dalamnya penyelesaian sengketa hasil Pilkades yang solutif.