BANTAENG, RAKYAT NEWS – Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Bantaeng yang di pimpin oleh Kepala Unit (Kanit) Resmob Bripka Basriyuddin dan di back up oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar telah melakukan penangkapan elaku kasus tindak pidana pencurian dengan ekerasan (begal) yang terjadi di Kampung Kaili Kelurahan Bonto Lebang, Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, pada tanggal 14 Juni 2019 dan beberapa kasus pembongkaran rumah di wilayah Polsek Uluere, Selasa, 13 Juli 2021 pukul 19.00 wita.

Pelaku bernisial A. Alias. N, U (28) yang tak memiliki pekerjaan tetap, merupakan Kampung Sinea, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Ulu Ere Kabupaten Bantaeng berhasil ditangkap oleh Tim gabungan Unit Jatanras Polres Bantaeng dan Polrestabes Makassar serta mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat.

Berdasarkan Laporan tersebut Unit Resmob Polres Bantaeng melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku berada kota Makassar. Sehingga Unit Resmob Polres Bantaeng melakukan koordinasi dengan unit Jatanras Polrestabes Makassar sehingga berhasil mengamankan pelaku pada pukul 19.00 wita selanjutnya dibawa ke Polres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.

Diketahui bahwa tersangka merupakan residivis curanmor dan pernah dilakukan penangkapan serta penahanan di rutan Polres Bantaeng. Namun melarikan diri sehingga sehingga menjadi atensi untuk dilakukan penangkapan kembali.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Burhan SH, mengatakan bahwa kasus kasus tunggakan Polres Bantaeng pihaknya akan selesaikan, khususnya kasus prioritas curanmor dan curnak akan diungkap dan tidak ada ruang untuk para pelaku.

” Khususnya kasus prioritas curanmor dan curnak akan diungkap dan tidak ada ruang untuk para pelaku,” tegas Burhan.

Sementara itu, Kapolres Bantaeng AKBP Rachmat Sumekar menyampaikan, Alhamdulillah tersangka sudah tertangkap kembali berkat kerjasama antara Polres Bantaeng dan Polrestabes Makassar, semoga tersangka tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ujar Rachmat Sumekar. (*)