MAKASSAR, RAKYAT NEWS – Rutan Kelas I Makassar memulai penyuntikan dosis vaksin pertama kepada 500 warga binaan dengan melibatkan Dinas Kesehatan Kota Makassar. Kegiatan ini berlangsung di lapangan dalam Rutan sejak pukul 9 pagi hingga pukul 3 sore pada Sabtu 17 Juli 2021.

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Sulistyadi berharap adanya pelaksanaan vaksinasi ini warga binaan bisa terproteksi dengan baik dari penyebaran Covid-19.

“Kami selaku petugas sudah melaksanakan vaksinasi, jadi selain penerapan protokol kesehatan yang ketat kami mengoptimalkan pengendalian penyebaran Covid-19 ini dengan memberikan vaksinasi terhadap warga binaan,” ujarnya.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Darmansyah menyebut total vaksin yang disediakan untuk tahap pertama untuk 500 orang namun tidak semua tersalurkan karena beberapa warga binaan ada yang memiliki riwayat penyakit.

“Kami juga mengundang keluarga dari petugas, dan berdasarkan data terakhir total yang berhasil melakukan vaksinasi sebanyak 467 orang dengan rincian 367 warga binaan dan 100 petugas Rutan dan keluarganya. Adapun yang ditolak sebanyak 8 orang karena memiliki riwayat penyakit,” jelasnya.

Lanjut Darmansyah mengatakan bahwa untuk tahap selanjutnya akan menggandeng Kodam Hasanuddin. Namun sebelumnya akan melakukan pendataan NIK Warga binaan terlebih dahulu.

“Insya Allah dalam waktu dekat akan melaksanakan vaksinasi gelombang kedua. Mengingat jumlah warga binaan Rutan Makassar saat ini sebanyak 1.555 orang, dan kami upayakan semua mendapatkan vaksin. Untuk kelengkapan persyaratan administrasi kami akan melakukan pendataan dan koordinasi dengan Dinas Dukcapil terkait NIK warga binaan,” tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Klinik DR. Saharjo Rutan Makassar berharap dengan pelaksanaan vaksinasi ini, Herd Immunity bisa tercapai dan warga binaan menjadi tidak takut vaksin bahkan memotivasi temannya yang lain.

“Alhamdulillah, sejauh ini belum ada keluhan dari penerima vaksin. Meski demikian kami akan terus memfollow-up perkembangan kondisi warga binaan pasca vaksinasi,” ujarnya. (*)