BALI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis Bantuan Hukum Tahun 2022 untuk Wilayah Timur Indonesia di The Kuta Beach Heritage Bali, Rabu (07/09).

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Penguatan Tusi Kehumasan

Pada kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak mengutus penelola bantuan hukum di Kanwil Sulsel, Dessy Fitrida JP mengikuti kegiatan dimaksud guna peningkatan kapasitasnya dalam pengelolaan bantuan hukum di Kanwil Sulsel.

Baca Juga: Bantuan 539 Juta Disalurkan Kemensos Terhadap Korban Banjir Lutra

Rakor ini sendiri, mengusung tema Peningkatan Kualitas Layanan Bantuan Hukum Melalui Standar Layanan Bantuan Hukum dan Penguatan Peran Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum yang PASTI BerAKHLAK.

Sekretaris BPHN, Audy Murfi dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemberian Layanan Bantuan Hukum di Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh UU Bantuan Hukum dilakukan oleh organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang memberikan layanan bantuan hukum langsung kepada masyarakat khususnya orang miskin atau kelompok miskin yang berhadapan dengan hukum.

“Pada tahun 2021 terjaring 619 organisasi yang terakreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum (PBH) periode tahun 2022 s.d. 2024,” kata Sekretaris BPHN saat membuka kegiatan

“Jumlah Organisasi PBH ini diharapkan dapat memberikan layanan bantuan hukum berkualitas dan tepat sasaran dengan adanya dukungan dari Pemda, baik tingkat provinsi maupun kab/kota dan peningkatan peran serta kapasitas paralegal sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum,” lanjut Audi Murfi

Ia menambahkan bahwa semua mekanisme dalam pemberian layanan bantuan hukum tersebut tidak lepas dari peran penting Pengelola Bantuan Hukum yang ada di wilayah sebagai perpanjangan tangan dari pusat (BPHN) di daerah.

Baca Juga: Perancang Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Tiga Ranperda Pangkep

Rakor ini dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Penyuluh Hukum BPHN, Indah Rahayu terkait Teknis Pelaksanaan Standar Layanan Bantuan Hukum, Rahmad Safaat Habibi terkait Peran dan Kedudukan Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, dan Henny terkait Peran dan Fungsi BPHN sebagai Instansi Pembinaan Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.