Sementara itu, pada agenda ketiga yaitu Dinas Penanaman Modal dan PTSP tidak dihadiri oleh Kepala Dinas berhubung mengikuti Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kabupaten/Kota Tahun 2021 yang dilaksanakan di Makassar, sehingga Ia melalui pesan singkat kepada Pansus I DPRD Jeneponto menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadirannya dalam rapat kali ini, untuk itu Kadis diwakili oleh Sekretaris dan beberapa kepala bidang dan staf.

“Rapat tetap kita lanjutkan dengan pertimbangan bahwa kegiatan yang dihadiri oleh Kadis sangat urgen juga dan tidak bisa diwakili, maka rapat tetap kita lanjutkan”, kata Syamsul Kamal sebagai Pimpinan Rapat.

Pemaparan capaian realisasi disampaikan oleh Sekretaris Dinas dengan realisasi mencapai 99 % dan Ia tambahkan juga bahwa mulai tahun 2020 Dinas Penanaman Modal dan PTSP sudah tidak lagi memiliki target PAD sehubungan dengan regulasi dari pusat.

Sesuai informasi dari Staf Pansus I DPRD Jeneponto Hartono Karim,SE sesuai dengan jadwal yang telah dikeluarkan oleh Ketua DPRD bahwa rapat pembahasan selanjutnya akan dilaksanakan besok pada hari Rabu 28 Juli 2021 Jam 10.00 Wita dengan OPD Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) dan 11 Kecamatan se-kabupaten Jeneponto. (Ibrahim)