JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Lanjutan Rapat Pansus I DPRD Kabupaten Jeneponto dalam rangka Pembahasan Ranperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA. 2020, berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Jeneponto, Rabu (27/7/2021).

Dalam rapat tersebut hadir Irmawati, S.Sos selaku koordinator, Ketua Drs. H. Syamsul Kamal,MM, Wakil Ketua H.Muhammad, S.Hi, dan anggota yakni Hanapi Sewang, SE, MM, M. Islam Iskandar, SH, Drs. H. Salinringi, Hj. Salmawati, SE, Nurhadi Junianto,S.Sos, H. Rudi Ridwan.

Rapat Pembahasan pertama yaitu OPD Sekretariat Daerah yang di hadiri oleh Asisten II dan Asisten III, serta beberapa kepala bagian lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Jeneponto.

Dalam pemaparan dari Sekretariat Daerah menyampaikan bahwa untuk Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai) kita mencapai sekitar 97,96 % dan Belanja Langsung (Belanja Barang dan Jasa) kita realisasi kan pada tahun 2020 yaitu 98,78 %, sedangkan untuk pendapatan asli daerah (PAD) dari target yang ditentukan sebesar Rp. 50.000.000,- hanya terealisasi sekitar Rp. 22.000.000,- 44,00 %.

Realisasi pendapatan tersebut disebabkan karena situasi pandemi covid-19 yang melanda negeri kita dan juga berpengaruh di Kabupaten Jeneponto yang membatasi kegiatan masyarakat sehingga berdampak tidak maksimalnya pemungutan retribusi daerah.

Pada agenda kedua yaitu Inspektorat Daerah Jeneponto, yang hadiri oleh Inspektur Maskur, S.Ag, MH dan didampingi oleh Sekretaris dan beberapa Irban. Dalam rapat tersebut difokuskan pada kegiatan yang sudah terealisasi pada tahun 2020 yang lalu, dan mendapat respon langsung dari Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Jeneponto bahwa kegiatan/program pada tahun 2020.

“Alhamdulillah kita bisa melaksanakannya dengan presentase 99,33 % dari pagu yang ditetapkan sekitar Rp. 4.688.798.000,” sebut Maskur.

Terlepas dari itu anggota Pansus I DPRD Jeneponto H.Muhammad, S.Hi memberikan saran dan masukan kepada Inspektorat Daerah agar lebih intens dalam pengawasan kepada semua OPD di lingkup Kabupaten Jeneponto dan dalam setiap kegiatan yang telah dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga kedepan kita dapat meraih WTP, tentunya kerja sama semua pihak harus diciptakan baik dari eksekutif maupun dari legislatif, kata Muhammad

Sementara itu, pada agenda ketiga yaitu Dinas Penanaman Modal dan PTSP tidak dihadiri oleh Kepala Dinas berhubung mengikuti Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kabupaten/Kota Tahun 2021 yang dilaksanakan di Makassar, sehingga Ia melalui pesan singkat kepada Pansus I DPRD Jeneponto menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadirannya dalam rapat kali ini, untuk itu Kadis diwakili oleh Sekretaris dan beberapa kepala bidang dan staf.

“Rapat tetap kita lanjutkan dengan pertimbangan bahwa kegiatan yang dihadiri oleh Kadis sangat urgen juga dan tidak bisa diwakili, maka rapat tetap kita lanjutkan”, kata Syamsul Kamal sebagai Pimpinan Rapat.

Pemaparan capaian realisasi disampaikan oleh Sekretaris Dinas dengan realisasi mencapai 99 % dan Ia tambahkan juga bahwa mulai tahun 2020 Dinas Penanaman Modal dan PTSP sudah tidak lagi memiliki target PAD sehubungan dengan regulasi dari pusat.

Sesuai informasi dari Staf Pansus I DPRD Jeneponto Hartono Karim,SE sesuai dengan jadwal yang telah dikeluarkan oleh Ketua DPRD bahwa rapat pembahasan selanjutnya akan dilaksanakan besok pada hari Rabu 28 Juli 2021 Jam 10.00 Wita dengan OPD Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) dan 11 Kecamatan se-kabupaten Jeneponto. (Ibrahim)