Bamsoet: Sidang Tahunan MPR RI Tanggal 16 Agustus 2021 Dilaksanakan Luring dan Daring
RAKYAT NEWS.COM, JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memastikan pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI tahun 2021 tetap digelar pada tanggal 16 Agustus 2021. Sehingga rakyat tetap bisa mendengar laporan kinerja lembaga negara yang disampaikan Presiden Joko Widodo. Mengingat kondisi pandemi Covid-19, pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI akan kembali digelar secara luring dan daring, sebagaimana telah dilakukan pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2020.
Pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2021 diselenggarakan di Gedung Nusantara, Komplek Majelis pada Senin 16 Agustus 2021. Dimulai Pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB. Jumlah undangan mencapai 1.013 orang. Sebanyak 57 diantaranya mendapatkan undangan untuk hadir secara fisik, sedangkan 956 undangan lainnya hadir secara virtual.
“Undangan hadir fisik antara lain untuk Presiden dan Wakil Presiden, sepuluh pimpinan MPR RI dan sepuluh Ketua Fraksi MPR RI/Kelompok DPD, lima pimpinan DPR RI dan sembilan Ketua Fraksi DPR RI, empat pimpinan DPD RI dan empat perwakilan sub wilayah DPD RI. Serta Ketua BPK, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY, empat Menteri Koordinator, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, dan Ketua MUI sebagai Pembaca Doa,” ujar Bamsoet usai Rapat Pimpinan MPR RI mempersiapkan Sidang Tahunan MPR RI, di Komplek Majelis, Jakarta, Selasa (27/7/21).
Turut serta para Wakil Ketua MPR RI yang hadir secara luring dan daring, antara lain Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarifuddin Hasan, Hidayat Nur Wahid, Zulkifli Hasan, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad.
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, undangan hadir virtual antara lain ditujukan untuk tiga mantan Presiden RI, empat mantan Wakil Presiden RI, dua mantan Ketua MPR RI, empat mantan Ketua DPR RI, empat mantan Ketua DPD RI. Serta 540 anggota DPR RI, 124 anggota DPD RI, 103 Duta Besar/perwakilan negara sahabat, delapan pimpinan BPK RI, sembilan jajaran Mahkamah Agung, tujuh jajaran Mahkamah Konstitusi, enam jajaran Komisi Yudisial, dan 34 Gubernur se-Indonesia.
Tinggalkan Balasan