RAKYAT NEWS.COM, GOWA – Personil Gabungan terdiri dari Polsek Bontonompo, Koramil Bontonompo dan Pemerintah Kecamatan Bontonompo menggelar patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dengan menyasar tempat keramaian dan warung makan.

Kegiatan patroli dipimpin oleh Danramil 1409-08 Bontonompo Kapten Arm Santoso, R didampingi Wakapolsek Bontonompo Iptu Denius, E. di Wilayah Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa Sulsel, Selasa (27/7/2021).

Rakyat News

Wakapolsek Bontonompo Iptu Denius, E mengatakan kegiatan patroli dilakukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan melakukan himbauan kepada warga.

“Menghimbau pemilik warung makan untuk mematuhi aturan pembatasan kegiatan masyarakat guna mendukung percepatan penanganan covid 19 di kabupaten gowa,” katanya.

Denius menambahkan, dalam kegiatan patroli petugas juga mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Gowa nomor: 443/188/Tapem, tanggal 26 juli 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level 3 agar dapat dipatuhi masyarakat.

“Membagikan surat edaran bupati gowa tentang pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dimasa pandemi covid-19,” pungkas Denius E, Wakapolsek Bontonompo (arya).