“Proses hukum dilakukan dalam rangka mewujudkan rasa keadilan di masyarakat dan perlindungan kepada setiap pengguna jalan raya, dan juga pelajaran bagi masyarakat lainnya bahwa tidak boleh pengguna jalan raya berprilaku arogan dan semena-mena apalagi anarkis terhadap pengguna jalan yang lain,”jelas Kabid Humas Polda Sulsel.”(**).