GOWA – Naas bagi Ansar, berprofesi wartawan salah satu media Online Biro Gowa ini saat menjalankan tugasnya ia mendapat perlakuan arogan oleh Oknum Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan. Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Romangpolong Rabu, (08/09/2021).

Ansar yang bekerja di Media Online katadia.co ini mengaku dirinya dibentak dengan kata bernada ‘Kotor’ oleh Oknum Dishub Gowa yang diketahui berinisial (H) saat hendak mengkonfirmasi adanya kejanggalan terkait tindakan yang dilakukan oknum petugas dishub Gows yang meminta menghentikan kendaraan pick up yang melintas di jalan, sementara disisi lain juga melakukan pengamanan pengecoran Mesjid dilokasi tersebut.

“Saya kebetulan melintasi TKP saya melihat salah satu pegawai Dishub menghentikan pengendara pick up lalu menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan kepada pemilik mobil” ujar Ansar.

Lanjut Ansar menjelaskan, saat dirinya mengkonfirmasi terkait alasan tindakan petugas (H) meminta STNK dan kelengkapan Surat kendaraan lainnya pada pengendara pick up yang lewat, apakah dia (H) sedang melaksanakan operasi atau melaksanakan pengamanan malah mendapati sikap arogan.

“Saya konfirmasi, apakah (H) sedang melaksanakan operasi atau melaksanakan pengamanan. Namun setelah bertanya demikian, bukannya mendapat respon yang baik, ia malah mencerca saya dengan perkataan yang tak pantas didengar lalu mendorong saya,” ucap Ansar Jumat (11/09).

Tak hanya itu, pegawai Dishub H. tersebut juga mengaku sebagai mantan anggota TNI dan mengatakan,” tidak segan memukul jika saja ia masih memakai seragam TNI.”ucap Ansar meniru perkataan oknum petugas dishub Gowa.

Selain itu menurut Ansar “Oknum Dishub juga mengaku bahwa ia diberi tugas untuk mengamankan kegiatan pengecoran mesjid,” katanya oknum tersebut.

Sementara itu Kepala Dishub Kab. Gowa Firdaus saat memperoleh kabar dari rekan media katadia.co hingga kini belum memberikan klarifikasi terkait tindakan arogan yang dilakukan bawahannya.

“Sudah kami informasikan kepihak dishub, tapi, kami tunggu katanya akan diselesaikan namun hingga kini belum ada etikat baiknya,” terang Anjas Pimred katadia.coid, saat dikonfirmasi Sabtu (11/09).

Sebagaimana diketahui, dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 2 menyatakan Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kepemilikan rakyat yang berasaskan prinsip prinsip Demokrasi, Keadilan dan Supremasi Hukum. Sementara dalam Pasal 3 ayat 1 Pers Nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Kemudian dalam Pasal 4 ayat 3 untuk menjamin kemerdekaan pers nasional, Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sedangkan dari UU Pers No 40 tahun 1999 tentang Pers, tentang ketentuan Pidana telah tertuang pada pasal 18 bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghambat pelaksanaan ketentuan penjara paling lama 2 tahun paling banyak Rp .500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).