RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa adanya kejanggalan terhadap 14 ribu data pengurus perusagaan yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos).

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam acara Sosialisasi dan Pertemuan Lintas Kementerian terkait Aksi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Stranas PK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Selasa, 5 September 2023.

“Terkait pengurus perusahaan yang didaftarkan, ternyata dicek di lapangan, dia hanya seorang misalnya cleaning service atau ART. Dengan kata lain, betul mereka miskin, tetapi dipinjam namanya untuk dicatut sebagai komisaris atau pengurus perusahaan,” ujar Alex dilansir dari CNNIndonesia.com.

Menurut dia, praktik dimaksud merupakan modus pencucian uang. Oleh karena itu, KPK, lanjut Alex, akan mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

“Kalau ada seperti itu dugaan kami di KPK, itu pasti untuk pencucian uang, model pencucian uang. Jadi, seolah-olah perusahaan itu dimiliki orang lain untuk menyamarkan hasil kejahatan. Nanti kita cross check,” kata Alex.

Sebelumnya, Koordinator Pelaksana Stranas PK, Pahala Nainggolan mengungkapkan data 493 ribu warga penerima bansos salah sasaran, 23 ribu di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Yang terdaftar sebagai pengurus [perusahaan] yang Pak Alex bilang, itu 14 ribu orang. Yang 14 ribunya Bu Risma [Menteri Sosial] diberhentikan bansosnya,” kata Pahala.

Menteri Sosial, Tri Rismaharini yang turut menghadiri pertemuan dengan KPK menyatakan Kemensos mencoba memperbaiki kesalahan data penerima bansos. Ia mewajibkan daerah selalu memberikan data terbaru penerima bansos setiap bulan.

Berdasarkan data yang dimilikinya, sebanyak 530 ribu orang terdiri dari warga yang berpenghasilan cukup atau mempunyai upah layak dan ASN masih terdaftar sebagai penerima bansos.