RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Setelah disahkan pada 11 Juli 2023 lalu, kini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah bersiap untuk menyusun aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesetahan.

Kemenkes memastikan proses tersebut akan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Untuk itu, Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril mengatakan, pihaknya telah menyediakan saluran khusus yang dapat diakses secara umum pada laman partisipasi sehat Kemenkes.

Menurut dia, portal ini sudah biasa diakses masyarakat yang ingin memberikan masukan maupun usulan terkait proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) implementasi dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami mengundang seluruh masyarakat untuk dapat memberikan segala aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Kesehatan. Berbagai masukan yang diberikan sangat penting bagi penyusunan aturan turunan UU Kesehatan yang lebih komprehensif,” kata Syahril dikutip dari CNNIndonesia.com.

Selain itu, Kemenkes dalam waktu dekat juga akan melakukan sosialisasi dan konsultasi publik terhadap substansi RPP UU Kesehatan yang akan dilaksanakan secara daring melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan.

Syahril dalam kesempatan ini menegaskan, bahwa penyerapan aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk menampung berbagai masukan dan usulan yang sebelumnya belum terakomodir dalam UU Kesehatan.

Karena itu, ia berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mewujudkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sehingga hak publik untuk didengar, dipertimbangkan dan mendapatkan penjelasan dapat terfasilitasi dengan baik.