Aktivis Kaji Dugaan Tipikor Kasus Pemalsuan Bilyet Deposit Rp 45M di BNI
MAKASSAR – Kasus dugaan pemalsuan Bilyet Deposito milik seorang pengusaha Makassar, Idris Manggabarani di BNI senilai Rp45 miliar memantik reaksi aktivis antikorupsi Makassar.
Meski tim penyidik Mabes Polri dikabarkan telah menahan oknum pegawai Bank BNI Cabang Makassar berinisial MBS terkait kasus tersebut, namun sejumlah aktivis antikorupsi Sulsel tetap melakukan kajian.
“Kami sedang melakukan kajian. Kasus yang ditangani sekarang terkait dugaan kejahatan perbankan. Namun yang kami dalami soal dugaan unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini,” kata Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS), Muhammad Ansar, 18 September 2021.
Menurut Muhammad Ansar, penangkapan oknum pegawai BNI itu tidak serta merta membuat masalah ini selesai. Oknum pegawai BNI itu, kata Muh Ansar, adalah pejabat negara, dan apa yang dilakukannya bisa dikatakan penyalahgunaan wewenang. Sekarang yang harus ditelusuri, perbuatan yang dilakukan oknum itu, berdiri sendiri ataukah ada dugaan peran dan keterlibatan orang lain.
“Masalah ini sedang dikaji. Kami masih mengumpulkan sejumlah data. Dan apabila ada dugaan unsur Tipikor, dalam kasus ini maka akan segera kami laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Muh Ansar .
Terpisah, Direktur LSM SOROT Indonesia, Amir Madeaming menegaskan, dugaan unsur Tipikor dalam kasus ini harus didalami. Menurut Amir, yang harus ditelusuri apakah ada peran orang lain selain MBS.
Mengingat uang nasabah ini cukup besar nilainya. Potensi keterlibatan orang lain pasti ada. Apalagi, dari hasil penelusuran, uang korban yang digelapkan diduga mengalir ke beberapa rekening.
“Ini yang harus ditelusuri. Kajian kami fokus kepada dugaan korporasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ” kata Kandidat Doktor Ilmu Hukum Pidana Universitas Muslim Indonesia (UMI) ini.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan