JENEPONTO – Pilkades serentak yang di agendakan pada bulan November 2021 mendatang disambut hangat masyarakat Desa. Terkhusus bagi masyarakat Jeneponto yang desanya ikut melaksanakan Pilkades Serentak, Ketua SAPMA Jeneponto menaruh Harapan bagi terwujudnya Pilkades Aman dan Damai.

Ketua SAPMA Jeneponto, Hasan Walinono mengatakan, semua lapisan masyarakat menginginkan, Kepala Desa yang terpilih nantinya mampu membawa perubahan yang lebih baik tanpa saling menjatuhkan satu dengan yang lain, untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Desa

Diketahui, Kab. Jeneponto melaksanakan Pilkades serentak diikuti sebanyak 41 Desa pada November 2021 mendatang.

Hasan, berharap kepada panitia pelaksana selalu bersikap profesional dalam menjalankan tugas tanpa pilih kasih, sebab yang menjadi calon kepala desa adalah putra terbaik Butta Turatea.

“Demi kepentingan bersama momentum Pilkades Serentak Kabupaten Jeneponto, maka dari itu harapan saya, khususnya Panitia pelaksana, profesional dalam mengembang Amanah tanpa memilah kasih, karena sesungguhnya diantara beberapa Calon kepala Desa ialah Putra/i terbaik Butta Turatea”, ujarnya.

Baca juga: Geger, Mayat Tanpa Busana Ditemukan di Muara Tarusang Jeneponto

Ia berharap masyarakat tidak terjerumus dalam hal black campaign, money politic, berita hoaks yang membuat kegaduhan, juga mencederai nilai-nilai Demokrasi yang berasaskan Pancasila.

“Kepada seluruh element masyarakat Jeneponto momentum kontestasi Pilkades serentak masyarakat harus cerdas memberikan hak pilihnya, lebih menjunjung tinggi nilai leluhur Assipakatau, Assipakainga, Assipakalabbiri untuk mewujudkan Pilkades Aman dan Damai”, ucapnya.

Menurut PP No.72 Tahun 2005 tentang desa, pada pasal 1 bahwa desa adalah adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 1 jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 1, Desa adalah Desa dan adat atau yang disebut dengan nama lain.

Selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Edy)