JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Bupati Jeneponto H. Iksan Iskandar hadiri rapat paripurna persetujuan bersama terhadap Ranperda Perubahan APBD kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2021, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jeneponto, Kamis (30/9/2021).

Rapat paripurna persetujuan bersama terhadap Ranperda perubahan APBD kabupaten Jeneponto di pimpin Ketua DPRD Jeneponto H. Aripuddin.

Turut hadir selain sejumlah anggota DPRD Jeneponto, hadir pula Dandim 1425 Jeneponto Letkol Gustiawan Ferdianto, Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit Dwijayanto, Kajari Jeneponto Susanto Gani, SH, Sekretaris Daerah (Sekda) Syafruddin Nurdin, kepala OPD, dan Camat se-Kabupaten Jeneponto, dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat.

Sebagai tindak lanjut maka Ranperda akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

Evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas.

Selanjutnya hasil evaluasi gubernur akan disempurnakan oleh tim anggaran pemerintah daerah (TPAD) dan hasil penyempurnaan tersebut dituangkan pada keputusan pimpinan DPRD kabupaten Jeneponto.

Saya berharap agar setelah ranperda perubahan APBD ditetapkan menjadi peraturan daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh OPD melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan, “harap Bupati Iksan.

Lebih jauh Bupati Iksan Iskandar menjelaskan penyusunan Ranperda perubahan APBD tersebut telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan kabupaten Jeneponto yang meningkatkan prioritas dan tertuang dalam perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas plafom anggaran sementara tahun anggaran 2021.

“Saya berharap kerjasama dan koordinasi kita semua sebagai mitra dalam penyelenggaraan pembangunan daerah agar terus terpelihara, ” pungkas Iksan Iskandar. (**)