Jeneponto, Rakyat News – Pemerintah resmi menaikkan iuran JKN BPJS untuk peserta mandiri kelas I, kelas II, dan kelas III per 1 Januari 2020.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, penyesuaian iuran JKN-KIS per bulan bagi peserta mandiri disesuaikan menjadi Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Menilik kenaikan iuran pembayaran BPJS, memunculkan keinginan masyarakat untuk berpindah kelas sesuai dengan anggaran pribadi masing-masing.

Untuk meringankan biaya, pemerintah menyarankan peserta untuk pindah atau menurunkan kelas layanan BPJS yang lebih murah.

Lantas, bagaimana cara turun kelas bagi peserta mandiri?

Kepala BPJS Kesehatan Jeneponto Muh Ihsan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggalakkan program BPJS Perubahan Kelas Tidak Sulit (Praktis).

“Mengenai proses turun kelas, BPJS Kesehatan membuat program Praktis yang berlaku untuk peserta yang terdaftar sebelum 1 Januari 2020,” ujar Ihsan saat dihubungi Rakyat News, Jumat (10/1/2020).

Ihsan juga menyampaikan bahwa program BPJS Praktis ini telah diberlakukan sejak 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020.

Adapun ketentuan untuk pindah kelas, yakni:

Tanpa syarat minimal sudah berada di kelas yang lama selama 1 tahun.

Tanpa persyaratan khusus.

Dapat dilakukan dalam kondisi non aktif/menunggak, namun status kepesertaan masih tidak aktif sampai tunggakan iuran dibayarkan.

Berlaku bagi peserta yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020.

Perawatan pada kelas perawatan dapat turun dua tingkat dari kelas perawatan sebelumnya. Misal dari kelas 1 ke kelas 3.

Kesempatan untuk perubahan/penurunan kelas perawatan diberikan satu kali dalam periode 9 Desember 2019-30 April 2020.

Diberlakukan untuk satu keluarga bagi yang sudah terdaftar.

Ihsan juga mengungkapkan bahwa setelah periode program BPJS PRAKTIS ini habis, maka diberlakukan aturan awal.