RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kepala Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Ivanovich Agusta menyebut penting desa mengetahui regulasi pengunaan dana desa agar terhindar masalah legalitas. Menurutnya, regulasi yang lebih tinggi tidak akan terhapus di dalam regulasi turunannya.

“Misalnya di Undang-undamg APBN susah ada priorotas penggunaan dana desa yang disebutkan, pasti akan berlaku,” kutip, Ivanovich dalam Chanel You Tube BPI Kemendes, pada Senin (20/11/2023).

Karena, katanya, di beberapa regulasi tedapat ada hal yang sama, maka perlu dipahami untuk merangkum regulasi tersebut.

Seperti, pengunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) terendah sekian persen di dalam Peraturan Menteri (Permen), di lain regulasi ada ketentuan terendahnya.Lalu, di gabungkan untuk ketentuannya.

“Nah, ini contoh bagaimana kita menggunakan harmonisasu antar regulasi suoaya desa terhindar dari masalah legal,” imbuhnya.

Sebagai contoh, ia menerangkan prioritas penggunaan dana desa untuk menambahkan Bumdesa yang tercantum pada undang-undang nomor 19 tahun 2023, akhirnya dapat di rincikan untuk kegiatan Bundesa melalui Peraturan Mentri desa nomor 7 tahun 2023.

“Baik sifatnya langsung untuk Bumdes, meski disana tidak disebutkan untuk nambah modal Bundes.Jadi Kata-kata nambah modal ada di Undang-undang nomor 19 dan rincian kegiatan Bundesnya ada di Peraturan Mentri desa. Ini kita gabungkan ke dua nya,” paparnya.

Belum lagi, Ivanovich mengatakan jika menemukan perbedaan subtansi yang berbeda di dalam RKPdes, RPJMdes.

“Yang Kami praktekan menggunakan teknologi Infomasi Sid.Kemendesa.Id.Di situ menggunakan rekomendasi regulasi menplatum yang beda,” ungkapnya.

Andaikan menemukan hal demikian, Ivanovich menyarankan.

“Regulasi level lebih tinggi pasti yang berlaku.Kalau level sama, kita pertimbangkan resiko bagi desa, untuk mengambil resiko yang paling rendah,” ujarnya.