RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bicara banyak saat ditanya mengenai tanggapan penetapan status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” kata Jokowi di Biak, Kamis (23/11), dikutip dari CNNIndonesia.com.

Terpisah, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan istana akan mengambil langkah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Ari tak merinci langkah yang akan diambil merespons penetapan status tersangka Firli Bahuri. Namun, ia merujuk pasal tentang pemberhentian pimpinan KPK.

“Ya betul (kebijakan menunggu surat resmi Polri). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK,” ucap Ari.

Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyebut pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

Sebelumnya, Firli Bahuri tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro Jaya menetapkan status tersebut setelah memeriksa 91 saksi dan melakukan gelar perkara.

Firli terancam penjara seumur hidup karena diduga melanggar pasal 12E dan atau pasal 12B dan atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.