RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Firli Bahuri didesak mundur dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

“Kalau punya rasa malu, Firli seharusnya mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Kalau bergeming, presiden yang harus segera memberhentikannya,” kata Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, dikutip dari CNNIndonesia.com.

Herdiansyah tetap mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya kendati penanganan kasus yang menjerat Firli terbilang sangat lamban. Publik, terang dia, harus mengalirkan dukungan agar proses hukum terhadap Firli segera dituntaskan.

Ia meminta Firli segera ditangkap karena berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Terlebih, Firli masih menjabat Ketua KPK sehingga mudah menyalahgunakan kewenangannya.

“Sebenarnya di ketentuan Pasal 32 UU 19/2019 tentang KPK, kalau tersangka, dia diberhentikan sementara. Dan kalau terdakwa, baru diberhentikan permanen,” terang Herdiansyah.

“Tapi, Firli ini layak dipecat tanpa mempertimbangkan status hukumnya. Kalau dia tidak mau mundur, presiden harus segera memecat Firli,” lanjutnya.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman turut menyambut baik penetapan tersangka Firli Bahuri dan menyebut hal itu telah memberi kepastian hukum.

“MAKI menyambut gembira atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan gratifikasi atau bertemu dengan pihak-pihak terkait oleh pimpinan KPK,” kata Boyamin.

MAKI mengapresiasi langkah cepat dari penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka. Sebab jika tidak, maka akan terlarut-larut dan diduga akan dipakai untuk saling nyandera.

Dia menyebut Firli bisa tetap membela diri dengan cara melakukan praperadilan jika tidak puas dengan penetapan tersangkanya. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, penetapan tersangka adalah termasuk objek praperadilan.