RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meralat tanggal debat capres-cawapres sesi keempat yang semula dijadwalkan pada 14 Januari 2024 menjadi (21/1/2024).

Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, membenarkan debat akan berlangung sebanyak lima kali dan digelar di Jakarta.

Ada pun jadwal debat capres-cawapres terbaru dari KPU yakni:

– Debat I tanggal 12 Desember 2023

– Debat II tanggal 22 Desember 2023

– Debat III tanggal 7 Januari 2024

– Debat IV tanggal 21 Januari 2024

– Debat V tanggal 4 Februari 2024

“Demikian informasi dan sekaligus mengklarifikasi sejumlah berita yang beredar,” kata August, dilansir CNNIndonesia.com.

Debat tersebut akan disiarkan di stasiun TV nasional dengan durasi 150 menit. Jumlah tersebut sudah termasuk 120 menit untuk segmen debat dan sisanya untuk iklan.

Debat capres-cawapres dapat dibagi menjadi enam segmen. Segmen pertama adalah pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja. Segmen kedua berupa pendalaman visi, misi, dan program kerja.

Segmen ketiga mencakup pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh Moderator. Segmen keempat dan kelima berisi tanya jawab dan sanggahan. Terakhir, penutup.

Tema yang akan didebatkan merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

KPU menyebut tema ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Adapun tema spesifik setiap debat Pasangan Calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya.

“Baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat,” kata Hasyim dalam keputusan KPU.

Berdasarkan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat dilakukan dengan rincian 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden. Masih bisa diubah KPU atas koordinasi dengan DPR.