RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Upaya tersebut dilancarkan KPK dengan menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum untuk memperlancar penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy.

“KPK pada 29 November telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip dari CNNIndonesia.com.

Seperti yang diberitakan CNNIndonesia.com, tiga orang lainnya yang dicegah ialah Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana selaku orang dekat Eddy Hiariej serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM), Helmut Hermawan.

“Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal 29 November 2023,” kata Ali.

Ali menjelaskan pencegahan dimaksudkan agar memudahkan tim penyidik memeriksa para pihak tersebut.

“Cegah dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan,” kata dia.

“Kami sampaikan kembali bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka,” lanjutnya.