Makassar – Aksi unjukrasa yang dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Selatan (Sulsel) di depan Toko Indomode di Jalan Sultan Alauddin Makassar karena diduga adanya hak-hak pekerja tidak dipenuhi perusahaan.

Sesuai tuntutan Ketua dewan pimpinan wilayah FSPMI Sulsel mengatakan, banyak pekerja di Indomode ini yang tidak mendapatkan bpjs ketenagakerjaan, ada ratusan jumlahnya.

“Itu persoalan,” ucap ketua dewan pimpinan wilayah FSPMI Sulsel itu, saat diwawancara, Selasa (6/9/2022).

Ia mengatakan lebih lanjut bahwa dalam Undang-undang ketenagakerjaan dikatakan bahwa setiap pekerja di suatu perusahaan wajib didafarkan sebagai peserta bpjs.

“Pekerja itu ketika dia bekerja di suatu perusahaan maka wajib didaftarkan sebagai peserta bpjs kesehatan maupun bpjs ketenagakerjaan lalu kemudian dia wajib diberikan upah minimum, karena itu normatif perintah undang-undang,” tegasnya.

Ia pun menyampaikan bahwa hari ini kami memberikan kebijakan agar pihak Indomode melakukan pembenahan, lalu kemudian ketika nanti sampai batas waktu yang kami berikan yakni 14 hari kerja tidak didaftarkan dalam bpjs maka kita akan mengambil langka hukum.

Reaksi pihak Indomode yang diwakili penanggungjawab toko, Farid mengatakan, terkait tuntutan dari serikat buruh tadi, akan kami pertimbangkan.

“Kami akan pertimbangkan kembali apa yang menjadi tuntutan mereka. Jadi kami meminta waktu selama tiga hari untuk bisa dipertimbangkan kembali,” katanya.

Lanjutnya, ia menyampaikan bahwa terkait dengan bpjs ketenagakerjaan untuk karyawan kami sementara berproses.

“Terkait dengan bpjs ketenagakerjaan, sementara berproses semua dan adapun yang belum sementara kita usahakan untuk mendaftarkan mereka,” ucap Farid.

Tambahnya, adapun yang akan mendapatkan bpjs ketenagakerjaan itu ketika sudah terkategorikan menjadi karyawan tetap.

“Yang terkategorikan pegawai tetap kurang lebih seratus orang dan yang terdaftar bpjs ketenagakerjaan kurang lebih 70-an dan selebihnya sementara berproses,” katanya.