RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Apartemen yang diduga milik Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri di Jakarta Selatan tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru pada 20 Februari 2023.

Apartemen dimaksud baru saja digeledah tim penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus dugaan korupsi Firli, Selasa (5/12/2023).

Merujuk pada laman elhkpn.kpk.go.id, Firli mempunyai delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi dan Kota Bandar Lampung dengan nilai seluruhnya mencapai Rp10.443.500.000.

1. Tanah dan bangunan seluas 317 m2/184 m2 di Bekasi, hasil sendiri, Rp1.436.500.000.

2. Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung, hasil sendiri, Rp412.500.000.

3. Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung, hasil sendiri, Rp412.500.000.

4. Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung, hasil sendiri, Rp412.500.000.

5. Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung, hasil sendiri, Rp412.500.000.

6. Tanah dan bangunan seluas 250 m2/87 m2 di Bekasi, warisan, Rp2.400.000.000.

7. Tanah dan bangunan seluas 612 m2/342 m2 di Bekasi, hasil sendiri, Rp2.727.000.000.

8. Tanah dan bangunan seluas 120 m2/360 m2 di Bekasi, hasil sendiri, Rp2.230.000.000.

Total harta kekayaan yang dilaporkan tersebut Rp22.864.765.633.

Seperti yang diberitakan CNNIndonesia.com, selain apartemen, rumah sewa yang ditempati Firli di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan juga tidak tercantum dalam LHKPN.

Firli telah ditetapkan Polda Metro Jaya atas kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pada Rabu, 6 Desember 2023, Firli dijadwalkan kembali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.