RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menganggap hak demokrasi warga Jakarta hilang jika gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden, sesuai dengan apa yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Kami bisa bersetuju bahwa DKI atau Daerah Khusus Jakarta adalah otonomi satu tingkat, cuma milih DPR provinsi dan gubernur,” ungkap Mardani mengutip YouTube Kompas TV, dilansir dari Kompas.com, pada Kamis (7/12/2023).

“Tapi kalau gubernurnya diangkat, itu mengebiri hak demokrasi warga Jakarta,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Mardani mengatakan bahwa partainya dengan tegas menolak RUU DKJ soal gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden.

Sebab, hal tersebut bertentangan dengan semangat demokrasi.

“Bukan cuma waktu yang mepet, tetapi klausul atau pasal yang ada tidak sesuai dengan semangat demokrasi. Khususnya pasal 10 di mana gubernur dan wakil gubernur diangkat oleh presiden,” tutur Mardani.

Sebelumnya, Ketua Panja DPR terkait RUU DKJ, Achmad Baidowi membenarkan bahwa kemungkinan Pilkada di DKI Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

Hal ini mengacu pada draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.

Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi: “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD”.

Meski menghilangkan pilkada langsung, pria yang karib disapa Awiek itu menegaskan bahwa proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.

“Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD,” kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023) lalu.