RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pemerintah tidak setuju dengan adanya pasal yang mengatur terkait penetapan gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang ditunjuk oleh presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menilai pasal yang diusulkan oleh DPR RI itu mencederai demokrasi karena menghilangkan hak warga Jakarta untuk memilih kepala daerah.

“Dalam rapat pemerintah, kita juga memiliki konsep tentang DKJ. Kita tidak pernah membicarakan mengenai masalah perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah gubernur, wakil gubernur. Artinya bukan penunjukan, tetapi tetap melalui mekanisme pilkada,” ujar Tito di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (7/12/2023), dikutip dari KOMPAS.com.

“Kenapa? (Pilkada) memang sudah berlangsung lama dan kita menghormati prinsip-prinsip demokrasi. Jadi itu yang saya mau tegaskan,” lanjutnya.

Tito kemudian menjelaskan, RUU DKJ merupakan inisiatif dari DPR.

Sehingga, nantinya DPR akan mengirim surat ke pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi kemudian akan menerbitkan surat presiden yang menunjuk menteri atau beberapa menteri sebagai wakil dari pemerintah untuk membahas draf RUU DKJ di DPR.

Hingga saat ini, kata Tito, pemerintah belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.

Jika nantinya draf RUU DKJ itu sudah dibahas bersama pemerintah, maka perwakilan pemerintah akan mempertanyakan alasan diusulkannya pasal kontroversial tersebut.

“Nanti kita akan tanya dalam pembahasan, alasannya apa? Kami (pemerintah) pada posisi, pemerintah posisinya kita lakukan (pemilihan gubernur-wakil gubernur) ada pilkada untuk menghormati prinsip demokrasi yang sudah berlangsung,” tegas Tito.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR terkait RUU DKJ, Achmad Baidowi membenarkan bahwa kemungkinan Pemilihan Kepala Daerah di DKI Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.