RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Heddy Lugito, pada Jumat (8/12/2023).

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu satu Rahmat Bagja dalam perkara nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau perkara nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum,” katanya.

Heddy mengatakan, Bagja terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf f dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bagja disebut telah 4 kali mengubah jadwal seleksi Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.

Pertama, pendaftaran yang semula dijadwalkan 13-15 Juni 2023 diubah menjadi 13-21 Juni 2023.

Kedua, mengubah jadwal pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi, yang semula tanggal 10-11Juli 2023, kemudian diubah menjadi 10-13 Juli 2023. Sementara itu, pelaksanaan tes kesehatan awalnya dijadwalkan 12-14 Juli 2023 menjadi 14-18 Juli 2023.

Ketiga, mengubah jadwal pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang semula 12 Agustus 2023 diubah menjadi 14 Agustus 2023.

Keempat, mengubah jadwal anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota menjadi 16-20 Agustus. Padahal masa jabatan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2018-2023 adalah 14 Agustus 2023. Sementara Bagja memilih dan menetapkan anggota Bawaslu pada 18 Agustus 2023 dan melakukan pelantikan pada 19 Oktober 2023.

“DKPP berpendapat tindakan para teradu mengubah jadwal hingga empat kali tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika,” ujarnya.

DKPP menilai Bagja berbukti tidak konsisten melaksanakan tahapan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, sehingga tindakan tersebut mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap proses seleksi. Selain itu, DKPP mengatakan perubahan sebanyak empat kali yang dilakukan oleh Bagja merupakan bentuk ketidakcermatan dan ketidakprofesionalan dalam merencanakan seleksi calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.