RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mendapat peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah melantik Winsi Kuhu yang merupakan kader dari Partai NasDem menjadi anggota Bawaslu Kalimantan Tengah.

DKPP menyatakan Bagja terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu satu Rahmat Bagja selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilu RI,” kata Ketua Majelis Hakim, Heddy Lugito, Jumat (8/12/2023), dikutip dari CNNIndonesia.com.

“Menyatakan pihak terkait Winsi Kuhu tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2023-2027,” imbuhnya.

Bagja dinilai melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf b dan d, ayat (3) huruf f dan i, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf a dan b, Pasal 15 huruf a, b, c, dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

DKPP mengatakan dalam sidang pemeriksaan terungkap bahwa nama Winsi Kuhu selaku anggota Bawaslu Kalimantan Tengah periode 2023-2028 tercantum dalam surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Sulawesi Utara tertanggal 14 Februari 2019.

Bagja disebut menerima informasi terkait tercantumnya nama Winsi Kuhu dalam surat keputusan tersebut pada 16 Agustus 2023. Kemudian, Bagja menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap Winsi Kuhu pada 13 September 2023.

“Mengingat pada saat proses seleksi sedang berjalan, para teradu telah menerima informasi terkait keterlibatan Winsi Kuhu sebagai pengurus Komisi Saksi NasDem DPD Sulawesi Utara, sehingga seharusnya para teradu sebagai penyelenggara pemilu harus bersikap profesional dan akuntabel dalam keterpenuhan syarat calon,” ujar hakim.

DKPP menilai Bagja tidak cermat dan tidak teliti dalam memastikan keterpenuhan syarat calon anggota Bawaslu Kalimantan Tengah atas nama Winsi Kuhu.