Opini by Zulkarnain Hamson

TAFSIR secara etimologi bahasa berasal dari kata ‘Al-Fasr’, yang berarti ‘menyingkap sesuatu yang tertutup’. Adapun secara terminologi, tafsir adalah penjelasan makna-makna. Tafsir sangat populer bagi umat Islam, karena keilmuan tafsir bertumbuh sejalan turunnya ayat-ayat Al Qur’an.

Tulisan pendek ini sedang tidak membahas tentang arti dan makna tafsir untuk ayat suci, melainkan tafsir untuk 11 pasal dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) atau Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI), yakni tentang buku yang dalam 6 bulan (12 Agustus 2023-12 Januari 2024), saya upayakan penyusunan dan penerbitannya untuk bahan kajian mahasiswa pada Mata Kuliah (MK) Jurnalisme dan media yang saya ampu. Tafsir menjadi penting karena arti dan kedudukan makna bisa berbeda pada setiap orang (multi tafsir), buku ini juga menyertakan enam pelanggaran etika jurnalisme oleh jurnalis internasional baik cetak maupun elektronika (TV).

Etika bertumbuh saat kita memasuki era media digital mencakup seperangkat norma dan nilai-nilai moral yang mengatur perilaku dalam dunia media digital. Ini mencakup pertimbangan moral dan prinsip-prinsip yang harus diikuti oleh individu, organisasi media, dan pengguna media digital dalam penggunaan, produksi, dan distribusi konten digital. Beberapa aspek utama etika media digital melibatkan; a) Keamanan dan Privasi; Bagaimana data pengguna dikelola dan dilindungi. Bagaimana informasi pribadi diperoleh, disimpan, dan digunakan oleh platform digital; b) Tanggung jawab dan Transparansi: Bagaimana platform digital dan pengguna dapat bertanggung jawab atas tindakan dan kontennya. Sejauh mana transparansi informasi dan proses dijaga.

Ada juga c) Netiquette: Etika perilaku online, seperti cara berkomunikasi dan berinteraksi dengan pengguna lain. Bagaimana menghormati dan memperlakukan orang lain di lingkungan digital; d) Hak Cipta dan Kepemilikan Intelektual: Bagaimana hak cipta dan kepemilikan intelektual dihormati dalam konten digital. Tindakan ilegal seperti pembajakan dan pelanggaran hak cipta dihindari; e) Diskriminasi dan Keadilan: Bagaimana platform digital meminimalkan diskriminasi dan mendukung inklusivitas. Cara menghindari penyebaran konten yang merugikan dan merendahkan; f) Verifikasi Informasi: Bagaimana mengonfirmasi keaslian dan akurasi informasi sebelum menyebarkannya. Mencegah penyebaran berita palsu dan hoaks.