Makassar, Rakyat News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menggelar sosialisasikan dan bimbingan teknis tata cara pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik sebagai peserta pemilu 2019.

Hal itu dilakukan mengingat sejumlah partai politik pendatang baru akan mengikuti tahapan politik di Pemilihan Kepala Daerah 2018 dan Pemilihan Umum pada 2019 mendatang.

“Kita akan kawal, mulai dari pendaftaran sampai kepada penetapan kita kawal. Karena biasanya di penetapan itu akan terjadi sengketa ketika ada parpol yang tidak ditetapkan sebagai peserta pemilu,” kata Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi saat ditemui di Hotel Ramode Jl. Landak baru Makassar, Senin (2/10/2017).

Dikatakan, tak hanya itu, jajaran personil Bawaslu juga akan ikut mengawasi jika nantinya ada partai yang tidak setuju dengan keputusan KPU, misalnya tidak ditetapkan sebagai peserta, keberatan dan melapor ke Bawaslu.

Lebih lanjut dikatakannya, partai politik yang akan melakukan pendaftaran di KPU pada tanggal 3 hingga 16 oktober ini akan melibatkan Panwas sampai partai-partai yang telah melampirkan data-datanya akan dilakukan kembali verifikasi ulang.

“Setalah parpol mendaftar KPU akan melakukan verifikasi terhadap syarat yang dia lampirkan nanti. Jadi semua tahapan itu Paswas tetlibat, tergantung partai apakah mau serahkan datanya atau tidak dan Panwas berkewajiban juga meminta data partai itu,” pungkasnya.