RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kemendes PDTT, menggelar diskusi bertajuk” Desa setelah Pemilu 2024”, pada Kamis (15/2/2024).

Dalam diskusi tersebut, Kepala BPI Kemendes, Ivanovich Agusta, mengingat sekitar 70% suara hak pemilih pemilu di Indonesia diberikan oleh rakyat desa. Ia menyinggung istilah Silent majority.

“Membangun desa tapi gak perlu banyak gembar gembor dan sebagainya,” ucapnya.

Diketahui olehnya, beberapa minggu sebelum pencoblosan hari pemilu kemarin. DPR RI telah menerima draft revisi undang-undang desa yang diajukan oleh berbagai organisasi desa. 

Padahal, menurut Ivanovich, Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar sendiri yang membuat rancangan regulasi yang isinya sesuai revisi undang-undang desa.

“Bisa saja nanti revisi undang-undang desa dan peraturan pemerintah bisa saja serupa, berkaitan peningkatan kapasitas bagi kepala desa dan BPD serta status perangkat desa,” ujarnya.

Yang menjadi perhatian saat ini, menurut Ivanovich terkait pengajuan pengangkatan status perangkat desa dapat diubah menjadi PNS.

Pasalnya, Ivanovich berpendapat jika melihat undang-undang secara konseptual, terdapat tiga bentuk secara administratif antara pemerintahan desa dengan kelurahan tidak jauh berbeda.

“Perangkat desa sekaligus diangkat menjadi pegaawai negeri tidak akan ada bedanya. Meski, Kepala desanya diangkat hasil pemilihan,” paparnya.

Ivanovich memprediksi, apabila revisi undang-undang desa tentang status perangkat desa tidak disetujui. Kemungkinan besar akan ada rekognisi yang penuh, sehingga desa adat akan bertambah lagi dari jumlah 14 desa adat yang ada di Jaya Pura.

Intinya, Ivanovich menyakini bahwa masyarakat desa pasti menginginkan terus pembangunan melalui kegiatan-kegiatan. Dengan itu, dana desa di tahun 2024 ini harus segera terealisasi.