UU Anti “Cadar” Berlaku di Austria, Jika Melanggar denda Rp 2,3 Juta
Makassar, Rakyat News – Peturan pemerintah Australia semakin ketat, termasuk elarangan pemakaian burqa/ cadar dalam Islam berlaku di negara Austria. Undang-undang Anti-Burqa yang dicetuskan pemerintah Austria melarang pemakaian penutup wajah seperti masker, topeng maupun cadar.
Masyarakat Austria yang menentang kebijakan ini akan didenda sebesar 150 euro atau setara dengan Rp 2,3 juta. Apabila ada perempuan muslim yang mengenakan cadar maka polisi Austria akan memaksa untuk melepaskan cadarnya. Meski pelarangan UU anti-burqa berlaku juga untuk berbagai penutup wajah, masih banyak wanita muslim di Austria yang menganggap aturan itu dibuat mengarah kepada mereka.
Dilansir Brisbane Times pada Senin (2/10), beberapa kelompok Muslim di Austria mengkritik UU anti-burqa. Anggota Komunitas Agama Islam di Austria, Carla Amina Bhagajati mengatakan, segelintir perempuan berjilbab di Wina sekarang dikriminalisasi dan dibatasi. (hso/ro/kb/*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan