RAKYAT NEWS, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jika Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan ancam pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) jika tidak memenuhi permintaannya, Hal ini disampaikan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, pada Rabu (28/2/2024)

SYL meminta orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari pejabat Kementan untuk kebutuhan pribadinya.

Mereka yang dimaksud adalah eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid; dan ajudannya, Panji Harjanto.

Jaksa KPK, Masmudi mengatakan bahwa terdakwa mengancam para pejabat kementan, apabia tidak memenuhi permintaannya, maka akan diminta untuk mengundurkan diri atau diberhentikan.

“Terdakwa menyampaikan kepada jajaran di bawah terdakwa apabila para pejabat Eselon I tidak dapat memenuhi permintaan terdakwa tersebut maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di-nonjob-kan oleh terdakwa,” ungkap Jaksa KPK, Masmudi, dalam sidang perdana SYL yang mengagendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dikutip dari kompas.com.

“Apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” ucap Jaksa melanjutkan.

Selain itu, SYL juga dinilai meminta bagian 20 persen anggaran dari setiap Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan.

Dalam perkara ini, SYL didakwa telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar bersama Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.