Makassar, Rakyat News – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Nomor Perkara 123-PKE-DKPP/VI/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makasar, pada Senin (1/7/2019), Pukul 09.00 WITA. Ketua Majelis: Harjono dan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Ma’ruf Hafidz (unsur masyarakat), M. Asram Jaya (unsur KPU), Azry Yusuf (unsur Bawaslu).

Pengadu: Hj. Andi Riniawaru Passamula. Ia memberikan kuasa kepada Hamsing Ismail. Teradu: Haedar, Andi Tenri Sampeang, Iin Fitriani, Zainal Arifin, Muhammad Mursyidin, masing-masing sebagai ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wajo. Pihak Terkait: Abdul Malik, A. Rahmat, A. Samsir, Heriyanto, Rafiuddin R, masing-masing sebagai ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Wajo.
Saksi: Dahniar, mantan Ketua PPK Kec. Giliireng; Muh Irsandi, mantan Ketua KPPS I Poleonro; Besse Uleng, mantan Ketua KPPS 2 Poleonro; Yusdianti, mantan Ketua KPPS 3 Poleonro; Idawati, mantan Anggota PPS Poleonro; A. Fahruddin.

Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu dalam melakukan rekapitulasi hasil pemilihan umum telah melakukan kesalahan prosedur. Mereka juga telah melakukan pembiaran dugaan penggelembungan suara di tiga TPS (TPS1, TPS2, TPS3) di Desa Poleonro, Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo.

Sementara itu, para Teradu membantah dalil-dalil pengaduan Pengadu. Mereka berdalih, pihaknya tidak tahu tentang penggelebungan suara, karena tidak pernah ada menerima laporan terkait tuduhan Pengadu. “Karena secara berjenjang tidak pernah ada laporan mulai dari PPS sampai PPK,” kata Haedar.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo Abdul Malik. Ia menjelaskan bahwa para Teradu telah melaksanakan dalam melakukan rekapitulasi hasil pemilihan umum telah melakukan kesalahan prosedur. Tidak terdapat pelanggaran, tidak terdapat keberatan dari pihak saksi terkait rekapitulasi perolehan suara Kecamatan Gilireng.