Makassar, Rakyat News – Ombudsman RI temukan maladministrasi dalam penyelenggaraan ujian kompetensi sarjana kesehatan masyarakat yang dilakukan oleh Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan Masyarakat Indonesia (AIPTKMI) dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).

Direktur Indonesia Public Health Commitee, Sabri, M.Kes berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius dalam menangangi kasus uji kompotensi sarjana kesehatan masyarakat yang dinilai cacat hukum.

“Kami berharap KPK dapat menindaklanjuti temuan Ombudsman yang negeaskan UKOM Kesmas maladminstrasi,” tegasnya, Kamis (12/09/2019).

Ia menilai bahwa adanya pengutun yang dilakukan penyelenggara UKOM tidak berdasar hukum artinya semua pembayaran untuk Ukom Kesmas tergolong korupsi. Ia berharap KPK audit biaya Ukom yang dilaksanakan oleh Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan Masyarakat Indonesia (AIPTKMI) dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).

“kami menilai pembayaran atau pengutan yang dilakukan penyelenggara UKOM kesmas tidak memiliki payung hukum dan sudah tergolong pungli ataupun korupsi masuk rana pidana ke KPK,” tutupnya.