RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) menyelenggarakan Rapat Pra Ops Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, di di Hotel Mercure Convention Center Ancol Jakarta, Senin (04/03/2024).

Turut menjadi narasumber pada Pembukaan Pra Ops ini, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI yang diwakili oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Marlius; Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Wahyu Widada; serta Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Agus Sahat. Turut serta mengikuti Pra Ops, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN beserta jajaran.

Pada rapat ini dilakukan pengkajian awal dan penentuan target operasi kasus sengketa dan konflik pertanahan di tahun 2024.

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam sambutannya menyatakan, agenda pemberantasan mafia tanah menjadi sangat penting karena mafia tanah tak hanya memberikan dampak negatif kepada masyarakat, namun juga merugikan negara.

“Jaringan mafia tanah ini dapat berdampak serius kepada perekonomian kita. Butuh keseriusan kita untuk membentuk ekosistem yang ramah untuk semua,” ujarnya.

Menurutnya, ekosistem ekonomi yang ramah bagi semua pihak, salah satunya bisa diwujudkan dengan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Jangan sampai investor tidak punya keyakinan dalam berinvestasi karena adanya mafia tanah di sana-sini. Semoga Satgas-Anti Mafia Tanah ini dapat bergerak cepat dan progresif,” tuturnya.

Di momen ini, ia mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja keras menangani kasus sengketa dan konflik pertanahan dari tahun ke tahun. Terutama, sinergi Kementerian ATR/BPN dan Satgas-Anti Mafia Tanah bersama dengan aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia.