Yang nantinya, ia mengharapakan terkait kewenangan akan mengalami kunci perubahan sehingga setiap ada aduan atau pelaporan dapat dikonferensi dalam kerja-kerja berdaya eksekusi yang tinggi.

Selepas dari itu, Robert menegaskan dengan ada Undang- undang Ombudsman saat ini tingkat eksekusi juga tinggi.

“Ombudsman mampu membunyikan sanksi, meskipun memang yang memberikan sanksi langsung pimpinan instasi atau lembaga tersebut,”

Kedua, Robert membahas kelembagaan Ombudsman tidak terlalu banyak mempunyai kantor perwakilan. Padahal, pelaporan sangat banyak dimana-mana.

Ia menilai desentraliasi otonomi daerah berarti badan publik sudah bergeser ketingkat regional, lokal hingga desa. Tidak sebanding, dengan perwakilan Ombudsman.

“Rangka perubahan (Revisi UU Ombudsman) itu memang menata Kelembagaan termasuk membentuk Satker, eselon 1 ditambah dan macam-macam. Mudah-mudahan akan terakomodir,” tuturnya.

Yang terakhir, perihal kedudukan Ombudsman disebut lembaga negara, menurutnya point tersebut ada ketika lembaganya itu hadir sebagai representasi lembaga negara.

“Ini bukan soal protokoler, ini soal subtasi sesungguhnya,” kilasnya.