RAKYAT NEWS, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) segera disahkan. Jika tidak, Indonesia secara de jure mempunyai dua ibu kota negara. Dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru kedepan. Hal ini disampaikan langsung olehnya di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Ahad (10/3/2024) malam.

Pertama adalah DKI Jakarta yang diatur Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua adalah Ibu Kota Nusantara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

“Dari awal saya udah bilang, secara de jure begitu Undang-Undang tentang IKN itu terbit, secara de jure Indonesia punya dua ibu kota. Walaupun secara de facto itu masih DKI Jakarta,” katanya, dikutip dari republika.co.id.

Diketahui, UU IKN dengan penyusunan RUU DKJ dapat menimbulkan masalah baru. Sebab dalam Pasal 41 Ayat 2 UU IKN, peraturan perundang-undangan yang mencabut status ibu kota negara dari Jakarta harus disahkan dua tahun setelah pengesahan UU IKN.

UU IKN pertama kali disahkan pada 15 Februari 2022, yang artinya RUU DKJ seharusnya disahkan setidaknya sebelum 15 Februari 2024. Jika tidak, Indonesia secara hukum memiliki dua ibu kota negara yang diatur dalam UU IKN dan UU DKI Jakarta.

Menurutnya, Komisi II mendorong agar RUU DKJ selesai sebelum 15 Februari, hanya saja terkendala masalah teknis dan penyelenggaraan pemilu jadinya proses pengesahannya terhambat.

“Ini proses peralihan, proses transisi, kami di Komisi II waktu itu mendorong supaya sebelum 15 Februari itu (RUU DKJ) sudah selesai. Cuma kan itu masalah teknis terhambat pemilu pilpres dan segala macam,” ujarnya.