RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, melalui perwakilannya, melaporkan barang dugaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung C1, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (26/11/2024).

Tenaga Ahli Menteri Agama, Muhammad Ainul Yaqin, menyatakan bahwa ia ditugaskan oleh Menteri Agama untuk menyerahkan barang tersebut, berupa tas berwarna cokelat.

Namun, Ainul mengaku tidak mengetahui identitas pemberi tas itu.

“Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh kami, juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama Minggu lalu,” kata Ainul di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa.

Tas tersebut telah diserahkan kepada Kepala Satuan Tugas Gratifikasi KPK, Indira Malik. Ainul menjelaskan bahwa tas tersebut berisi sebuah kotak, tetapi tidak merinci lebih lanjut isinya.

“Ada box,” ujarnya.

Ainul menambahkan bahwa pelaporan ini mencerminkan komitmen Kementerian Agama dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“Ini bagian dari komitmen beliau, sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat untuk di Kementerian Agama ini sebagai contoh sebagai tauladan good governance,” ucap dia.

YouTube player