RAKYAT.NEWS, MAKASSARGP Ansor Sulawesi Selatan (Sulsel) menilai mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengalami kriminalisasi dalam polemik kuota haji 2024 yang saat ini bergulir.

Penilaian tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Kuota Haji 2024 dalam Perspektif Hukum, Etika, dan Kepentingan Umat yang digelar di Red Corner Cafe Lantai 2, Makassar, Sabtu (24/1/2025).

Ketua Umum Pengurus Wilayah GP Ansor Sulsel, H Rusdi Idrus, mengatakan FGD tersebut digelar sebagai respons atas berkembangnya isu kuota haji yang dinilai sarat tudingan dan fitnah terhadap Gus Yaqut.

Menurutnya, berbagai tuduhan terus bermunculan dan sulit dibendung, meskipun persoalan tersebut masih menjadi perdebatan secara hukum.

“Banyak tuduhan-tuduhan atau fitnah-fitnah terkait Gus Yaqut yang tidak bisa dibendung,” katanya.

Rusdi menyebut, forum diskusi tersebut dimanfaatkan sebagai ruang edukasi publik agar persoalan kuota haji dipahami secara utuh, termasuk dari sisi hukum dan kewenangan yang melekat pada Menteri Agama.

“Kesempatan ini kita gunakan untuk bagaimana memberikan pencerahan dan edukasi bahwa apa yang dialami oleh Gus Yaqut itu menjadi perdebatan, bahwa ketika orang sudah ditetapkan tersangka namun dimana kerugian negara masih sementara dihitung,” ucapnya.

Ia menjelaskan, kebijakan diskresi yang diambil Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Gus Yaqut telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

“Kemudian soal pembagian kuota itu kan dalam undang-undang ada diskresi menteri, ada kewenangan menteri, sehingga apa yang dilakukan Gus Yaqut itu sudah dilakukan proses kajian yang mendalam untuk menetapkan kuota haji tambahan itu dibagi menjadi 50:50 persen,” jelasnya.

Rusdi juga menyoroti munculnya tambahan kuota haji yang datang di akhir masa finalisasi, sehingga pemerintah harus mempertimbangkan banyak faktor krusial, terutama aspek keselamatan jamaah.

YouTube player