“Karena adanya kuota tambahan itu muncul di akhir masa finalisasi (tambahan kuota haji) sehingga tentu banyak aspek dan faktor yang harus dipertimbangkan, termasuk yang terpenting adalah keselamatan jiwa yang harus dipertimbangkan,” katanya.

“Sehingga pembagian kuota itu harus dilakukan,” tegasnya.

Diketahui, pada tahun 2024, Gus Yaqut memberikan diskresi melalui kajian untuk membagi dua tambahan kuota haji, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Kebijakan tersebut berbeda dengan kesepakatan sebelumnya bersama DPR RI yang membagi kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dalam pandangan GP Ansor Sulsel, kasus yang menimpa Gus Yaqut dinilai tidak berdiri di ruang hampa dan sarat muatan politis.

“Ada agenda besar untuk mengkriminalisasi beliau,” katanya.

“Ada faktor politis yang diarahkan kepada beliau untuk mendiskreditkan dan menghancurkan karir beliau,” lanjutnya.

Rusdi juga mempertanyakan penetapan status tersangka terhadap Gus Yaqut, sementara kerugian negara disebut masih dalam proses penghitungan.

“Makanya sekarang sudah ditersangkakan tapi kerugian negara masih dihitung. Mestinya kan kerugian harus ditahu dulu. Apakah ini merugikan negara apa tidak untuk kemudian dijadikan tersangka,” pungkasnya.

Menurutnya, alur penanganan perkara tersebut memunculkan kejanggalan yang patut dicurigai.

“Jadi logika-logika ini kan sangat mencurigakan, sehingga bagi kami GP Ansor tentu hal ini adalah kriminalisasi (terhadap Gus Yaqut),” tegasnya.

Rusdi pun berharap Presiden RI turun tangan melihat persoalan ini secara objektif dan adil. Bahkan, GP Ansor Sulsel secara terbuka meminta Presiden memberikan amnesti agar polemik ini tidak berlarut-larut.

“Kami juga bermohon agar bapak presiden memberikan amnesty kepada Gus Yaqut, sehingga kasus ini selesai,” pungkasnya. (Farez)

YouTube player