Korban Kebakaran Paduppa Resort Bulukumba Terima Santunan Rp142 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan sebesar Rp142 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran di Paduppa Resort, Kabupaten Bulukumba. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Makassar, Rabu (4/3/2026).
Muh Vhikal Idris menjadi korban dalam peristiwa kebakaran tersebut diduga akibat terjebak di dalam toilet dan meninggal akibat luka bakar, Selasa (3/3). Ia tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak Mei 2025.
Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat dengan sistem jemput bola untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan lancar dan ahli waris dapat menerima manfaat tanpa hambatan.
Langkah ini merupakan bukti nyata bahwa negara hadir di tengah masyarakat, khususnya saat peserta dan keluarganya menghadapi musibah.
“Pertama-tama, mewakili manajemen menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas berpulangnya almarhum Muh. Vhikal Idris dan kami memastikan bahwa setiap peserta yang terdaftar mendapatkan haknya, ujar Mintje.
“Santunan sebesar Rp142 juta tersebut terdiri dari santunan kematian, santunan berkala dan biaya pemakaman sesuai ketentuan yang berlaku. Diharapkan, bantuan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan menjadi penguat di tengah masa sulit.,” ungkapnya
Menurut Mintje, melalui komitmen pelayanan prima dan respons cepat terhadap setiap peristiwa, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan perannya sebagai garda terdepan perlindungan pekerja Indonesia, hadir bukan hanya saat bekerja, tetapi juga ketika risiko kehidupan tak terduga terjadi.
Peristiwa kebakaran di Paduppa Resort ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja tidak hanya bekerja dengan lebih tenang, tetapi juga memiliki jaring pengaman bagi keluarga apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan, imbuhnya








Tinggalkan Balasan