“Alhamdulillah, pada tahun 2020 pihak BPK memberikan opini penilaian terhadap keuangan PDAM Jeneponto yaitu Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Insya Allah, pada tahun 2021 ini mudah-mudahan kita bisa meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Junaedi optimis.

Rakyat News
Hasil Survey Yayasan Analisis Data Nusantara untuk Layanan PDAM Jeneponto

Selanjutnya, sambung Junaedi, untuk indeks kepuasan masyarakat (IKM) untuk layanan PDAM Jeneponto berdasarkan data survey dari Yayasan Analisis Data Nusantara pada tahun 2020 baru mencapai angka 68,14 persen dengan kategori masih buruk. Sedangkan pada tahun 2021 terjadi peningkatan menjadi 73,02 persen dengan kategori kurang baik.

“Insya Allah, sisa 2 persen lagi atau 75 persen jika dicapai, maka layanan PDAM Jeneponto terhadap indeks kepuasan masyarakat (IKM) akan mendapatkan predikat baik,” tambah Junaedi.

Junaedi juga mengakui bahwa keluhan masyarakat pelanggan selama ini adalah masalah tarif air yang dinilai tinggi. Pihak PDAM Jeneponto hanya pada tahun 2018 sempat menaikkan tarif air sebesar Rp 5 per seribu liter atau perkubik.

“Jadi sejak tahun 2019 sampai tahun ini tidak pernah kita naikkan tarif air. Dimana tarif untuk kategori sosial hanya Rp 3.200 perkubik, sedangkan tarif dasar yaitu Rp 4.500 perkubik,” sebut Junaedi.

Kemudian Junaedi juga menjelaskan bahwa yang mempengaruhi manajemen keuangan selama ini sehingga belum normal adalah masih adanya tunggakan pelanggan yang masih sangat tinggi, dimana pada tahun 2019 tunggakan pelanggan sebesar Rp 5,6 Miliar, sedangkan pada tahun 2020 tunggakan masih berkisar Rp 5 Miliar. Meskipun demikian ada penurunan sedikit dari tunggakan pelanggan dari tahun sebelumnya.

Oleh karena itu, Junaedi berharap kesadaran para pelanggan untuk melunasi utang airnya yang sampai saat ini dinilai masih sangat tinggi yaitu sekitar Rp 5 Miliar.