Rakyat News – Rencana Dewan Pers akan mengumumkan sejumlah media yang telah lolos verifikasi administrasi dan faktual menuai kontroversi. Sedianya media
yang sudah terverifikasi akan diumumkan Dewan Pers pada 9 Februari 2017 di Ambon. Itu adalah hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI) yang juga diperingati komunitas pers sebagai Hari Pers Nasional.

Pendataan dan verifikasi terhadap media ini sejatinya merupakan pelaksanaan pasal 15 butir 2F, Undang Undang no. 40/1999 tentang kewajiban mendata perusahaan pers oleh Dewan Pers. Juga merupakan komitmen komunitas pers Indonesia yang tertuang dalam Piagam Palembang 9 Februari 2010.

AJI memahami, tujuan pendataan dan verifikasi oleh Dewan Pers ini adalah untuk memastikan bahwa media memenuhi syarat administratif dan faktual untuk menjalankan
fungsinya sebagai pers yang bebas dan profesional.

Verifikasi meliputi legalitas media; isi pemberitaan; adanya
penanggungjawab redaksi yang jelas; bukti kemampuan finansial untuk menggaji jurnalis secara layak; adanya kode etik, pedoman perilaku dan lain lain.

AJI memandang pendataan dan verifikasi itu juga sebagai cara menjaga kredibilitas pers yang belakangan mengalami degradasi akibat munculnya
media sosial dan penggunaan secara serampangan.

AJI akan terus memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berpendapat, independensi, etika profesi, dan membela kepentingan publik adalah
prinsip-prinsip yang harus terus dipertahankan. Sedangkan Dewan Pers adalah lembaga yang mendapatkan mandat undang-undang untuk menjaga
kebebasan pers secara beretika dan profesional.

Meski pencanangan awalnya sudah dimulai 7 tahun lalu, verifikasi terhadap media ini ternyata masih memicu perdebatan dan juga penolakan. Malah ada yang menyebut upaya ini sebagai “bredel gaya
baru” karena dikabarkan media yang belum lolos verifikasi terancam tidak akan dibela atau tak dilindungi Dewan Pers jika sedang bersengketa dalam pemberitaan.