RAKYAT.NEWS, BULUKUMBA – Seorang residivis berinisial AL (43) mendapat tembakan di kaki saat memberontak dan ingin melarikan diri saat diamankan Tim Resmob bersama Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Bulukumba.

Tim gabungan mengamankan pelaku saat berada dri rumahnya, Kabupaten Gowa pada Selasa (11/6/2024) sekitar pukul 1.30 WITA dini hari.

“Terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan telah menjalani hukuman sebanyak empat kali di Lapas Kabupaten Bulukumba,” kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam dalam keterangannya, Selasa (11/6/2024).

AL (43) sebelumnya melancarkan aksi pencurian pada dua lokasi berbeda di Bulukumba, yakni Jalan Bete-bete, Kelurahann Ela-ela dan Jalan Sawerigading, Kelurahan Terang-terang Kecamatan Ujung Bulu.

Korban pertama, yakni R (24) merupakan warga yang tinggal di Jalan Bete-bete menjadi korban pencurian pada Rabu (31/1) lalu. Ia kehilangan satu unit sepeda motor yang terparkir di halaman rumahnya.

Korban kedua adalah H (50), seorang warga di Jalan Sawerigading. Pencurian terjadi pada Jumat (10/5) dini hari lalu. Pelaku mencuri ponsel genggam dan uang yang berada di dalam rumah korban.

“Di TKP kedua, modusnya masuk ke dalam rumah korban dengan membobol pintu bagian belakang lalu mengambil barang milik korban,” jelas Abustam.

Keduanya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diusut lebih lanjut.

Berdasarkan laporan kedua korban, tim gabungan dari Reskrim dan Intelkam Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyidikan untuk menyelesaikan kasus ini.

Setelah berhasil diamankan, pelaku mengakui perbuatanny dan ia diamankan bersama sejumlah hasil curian yang menjadi barang bukti di Polres Bulukumba untuk dilakukan proses lebih lanjut.