JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Jeneponto kembali berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Tersangka yang ditangkap tersebut yakni Risal Dg. Siga Bin H. Bella, seorang sopir, warga Dusun Simpang, Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Kamis (24/9/2020).

Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul Regama mengungkapkan penangkapan tersebut berdasarkan
informasi yang diperoleh dari masyarakat, dimana pelaku tersebut sering melakukan transaksi peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dirumahnya (TKP).

Syahrul menjelaskan pada saat tim Opsnal Narkoba Polres Jeneponto datang kerumah pelaku, Ia mengetahuinya, sehingga pelaku tersebut berusaha kabur melalui pintu samping bagian belakang rumah pelaku, namun pelaku berhasil ditangkap.

Saat ditangkap pelaku, kata Syahrul ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) sachet plastik klip sedang kosong diduga bekas isi sabu, 5 (lima) sachet plastik klip kecil kosong diduga bekas isi sabu, 1 (satu) buah tempat / kotak yg terbuat dari sticker warna putih terletak dilantai dapur rumah pelaku, urai Syahrul.

Selain itu, Syahrul menyebutkan barang bukti lainnya yang ditemukan yakni 1 (satu) buah alat isap/bong, 1 (satu) buah pireks kaca, 1 (satu) buah isolasi warna hitam, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) buah SIM A milik pelaku, 1 (satu) buah STNK sepeda motor, 1 (satu) buah STNK mobil, 1 (satu) buah HP android merk Samsung, 1 (satu) buah HP lipat merk samsung, terletak didalam kamar tidur milik pelaku,

Syahrul menambahkan saat diinterogasi di TKP pelaku Risal Dg.Siga tersebut, mengakui bahwa semua barang bukti yang dtemukan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti yang dtemukan dibawa ke kantor Polres Jeneponto untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, pungkas Syahrul. (*)