JAKARTA – Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY untuk 2022-2027. Pelantikan dilakukan setelah DPRD DIY ditetapkan.

Baca Juga : Taufan Pawe Mampu Tekan Inflasi, Menkeu Sri Mulyani Beri DID Rp 10 Miliar ke Pemkot Parepare

“Iya betul,” katanya, Senin (10/10/2022).

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan dilaksanakan hari ini di Istana Negara, Jakarta Pusat. Jokowi juga melantik Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendy) sebagai kepala LKPP. 

Sebelumnya DPRD menunjuk Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY untuk 2022-2027.  Keputusan ini mendahului masa tenggang maksimal 10 Oktober 2022.

Ketua DPRD DIY, Nuryadi menyampaikan penetapan ini, sesuai tugas DPRD DIY yang tercantum dalam UU No 13 Tahun 2012, tentang keistimewaan DIY dan Perdais tata cara penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

“Kami sudah melaksanakan seluruh amanah UU Keistimewaan dan Perdais. Semoga, dengan tahapan yang lebih cepat ini, bisa segera dilantik Presiden dan Menteri Dalam Negeri,” katanya, Selasa (9/8/2022).

“Lewat Rapat Paripurna tadi ini, kami telah menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027,” jelasnya, dilansir detik.com.

Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY berakhir pada 10 Oktober 2022.  Selain itu, Sultan dan Paku Alam yang bertahta akan dilantik sebagai pasangan kepala daerah DIY tanpa pemilihan umum seperti di daerah lain. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, di mana jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY dipegang dengan penetapan bukan melalui pemilihan.