Kasus suap auditor BPK kembali mengemuka setelah sepanjang siang tadi KPK menggeledah Kantor Dinas PUTR Sulsel. Penggeledahan diduga terkait gratifikasi terhadap pegawai BPK Perwakilan Sulsel di kasus mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

“Ya, ini bagian dari itu (Kasus Nurdin Abdullah). Pengumpulan barang bukti untuk pengembangan penyidikan,” terang Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (21/7/2022).

Pihak KPK mengonfirmasi dugaan suap ini melibatkan mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat. Edy diduga telah memberi suap kepada salah seorang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel bernama Gilang Gumilar.

Nama Gilang sendiri mencuat sepanjang sidang kasus korupsi mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tahun 2021. Gilang disebut menerima suap dari Edy sebanyak Rp2,5 miliar.

Edy dalam sidang membeberkan uang yang ia setor ke Gilang Gumilar dikumpulkan dari 11 pengusaha Sulsel. Gratifikasi itu diberikan untuk menutupi hasil temuan BPK terkait beberapa proyek infrastruktur bermasalah di Sulsel. (*)

Edy menuturkan, total uang yang dikumpulkan dari 11 pengusaha sekitar Rp3,2 miliar. Yang ia setor ke Gilang sebesar Rp2,8 miliar sementara sisanya ia ambil untuk pribadinya.