BANTAENG, RAKYAT NEWS – Guna memberikan pemahaman tentang bantuan hukum bagi warga miskin, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bantaeng Asriudy Asman SE bekerja sama dengan Pemerintah Desa Kampala menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 7 Tahun 2020. yang berlangsung di Aula Kantor Desa Kampala, Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng, Selasa (2/8/2022).

Asriudy Asman menjelaskan bahwa pentingnya terhadap warga miskin untuk diberikan pemahaman terkait bantuan hukum dengan lahirnya Perda Nomor 7 tahun 2020

“Hari ini berada di Desa Kampala menggelar sosper Perda Nomor 7 tahun 2020 tentang bantuan hukum bagi orang miskin.Kita melakukan ini pada sasaran masyarakat, agar mereka paham apabila nantinya terjerat hukum maka mereka bisa mengakses informasi Dengan baik dan bisa di fasilitasi,” terang Asriudy.

Dia juga berharap mudah-mudahan tidak ada masyarakat yang terjerat hukum. Kalaupun itu ada, mereka bisa difasilitasi mulai dari pemerintah desa sampai penanganan hukum,” imbuhnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Bantaeng Dr.Muh.Rivai SH.M.Si, CGCAE mengatakan bahwa Perda ini merupakan inisiatif DPRD pada tahun 2020 dengan melihat fenomena banyaknya permasalahan -permaslahan hukum pada masyarakat. Sehingga pemerintah kabupaten Bantaeng dalam hal ini eksekutif dan legislatif mencoba melakukan inesiasi terkait dengan hadirnya Perda Nomor 7 tahun 2020.

“Alhamdulillah perda ini sangat bermakna dan sangat diterima masyarakat Bantaeng.Kenapa karena dalam pelaksanaannya memberikan hafis atau bantuan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang kurang mampu di kabupaten Bantaeng,” kata Rivai yang bergelar Doktor ini.

Tak hanya itu lanjut Rivai, pihaknya juga selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan Perda nomor 7 tahun 2020.

“Perda ini merupakan inisiatif DPRD pada tahun 2020 dengan melihat fenomena banyaknya permasalahan -permaslahan hukum pada masyarakat, sehingga pemerintah kabupaten Bantaeng dalam hal ini eksekutif dan legislatif mencoba melakukan inesiasi terkait dengan hadirnya perda nomor 7 tahun 2020 ini.