JAKARTA – Kongres Luar Biasa disarankan oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk PSSI, dan ada beberapa syarat untuk melaksanakan hal tersebut.

Baca Juga: Kolaborasi KGBN Makassar dan BBGP Sulsel gelar Kelas Kompetensi

KLB PSSI tidak seperti dengan Kongres Tahunan PSSI yang menjadi agenda rutin badan sepak bola tertinggi di Indonesia tersebut. Sebab hal itu hanya dilakukan untuk membahas topik atau agenda tertentu.

Melansir dari CNNIndonesia.com, salah satu fungsi KLB adalah mengusulkan pemilihan pengurus PSSI baru dari Komite Eksekutif (Exco) sampai ke jabatan Ketua Umum.

KLB PSSI tercantum dalam pasal 34 Statuta PSSI. Kegiatan ini biasa digelar saat ada kondisi penting yang perlu mendapat perhatian dan penanganan.

Syarat KLB antara lain harus digelar jika 50 persen anggota PSSI yang terdiri dari klub LIga 1, Liga 2, dan Liga 3 atau 2/3 delegasi perwakilan PSSI mengajukan permintaan tertulis keinginan melaksanakan KLB.

Namun hal itu tidak dapat langsung terwujud karena PSSI membutuhkan waktu setidaknya tiga bulan untuk menggelar KLB.

Di satu sisi jika PSSI tidak mengadakan KLB, anggota PSSI sebagai pemilik suara bisa melaksanakan KLB swadaya dengan bantuan FIFA atau bersama sisa anggota PSSI lain. KLB yang digelar oleh pemilik suara juga bisa dilakukan jika ada kebuntuan atau deadlock.

KLB PSSI juga bisa diadakan dengan inisiatif Exco PSSI yang juga wajib menyusun agenda Kongres. Anggota PSSI pun perlu diberitahu tentang tempat, tanggal, dan agenda minimal 30 hari sebelum pelaksanaan KLB.