Makassar – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberi 3 point stressing terkait jawaban Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) atas pemandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan kedua atas perturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dalam forum sidang paripurna DPRD Sulsel.

Mewakili Fraksi PPP dalam penyampaian pemandangan umumnya, Sugiarti Mangun Karim mengatakan, untuk sementara Fraksi kami bisa menerima, pendalamannya dapat kami lakukan melalui rapat-rapat teknis.

“Pemakluman kami diikuti dengan catatan-catatan. Bahwa eksekutive dalam hal ini Gubernur dan seluruh perangkat daerah mampu memposisikan diri sebagai betul-betul pelayan masyarakat dan mampu menempatkan kepentingan publik diatas kepentingan golongan apalagi kepentingan pribadi,” katanya, Rabu (31/8/22) di Makassar.

Ketiga point yang dimaksud tersebut dipaparkan Sugiarti Mangun yakni;

1. Seharusnya pengajuan ranperda ini dapat diajukan lebih awal sehingga tidak harus lahir pergub untuk mengatur struktur-struktur organisasi seperti yang dilakukan kemarin.

2. Kami berharap bahwa dalam memenej OPD bisa secara profesional dilakukan dan yang

3. Pasca ditetapkannya ranperda ini menjadi perda tentang struktur kelembagaan pemerintah provinsi.

Mewakili Fraksi PPP, ia pun berharap agar aturan dapat menjadi penglima dalam meletakkan kebijakan-kebijakan.

“Sesuatu yang harus diatur oleh peraturan daerah harus diatur dengan peraturan daerah, tidak boleh diatur dengan peraturan gubernur,” katanya.

Masih dalam paripuran tersebut, ia pun meminta agar tidak lagi ada pelaksana tugas (Plt) yang menempati pimpinan OPD.

“Mudah-mudahan setelah ranperda ini telah disahkan, kita mampu menempatkan personil-personil yang bisa bertanggungjawab penuh dan tidak lagi meletakkan Plt-plt yang ditempatkan pada opd-opd yang bersangkutan. Sehingga, sulit bagi kami untuk membangun komunikasi dan meminta pertanggungjawaban terkait dengan pelaksanaan kegiatan-kegiatan opd yang dimaksud,” ujarnya dalam ruang sidang paripurna DPRD Sulsel.